SAKRAMEN
PERNIKAHAN
Bagi Umat yang ingin menerimakan Sakramen perkawinan mohon mengikuti proses di bawah ini:
1. Mengikuti Kursus Perkawinan / Membangun Rumah Tangga
-
MRT bisa dilakukan di paroki manapun,
-
Bagi umat dari Dekenat Jakarta Timur bisa langsung menghubungi panitia penyelenggara MRT apabila penyelenggara adalah paroki di Dekenat Timur. Untuk umat dari luar dekenat Jakarta Timur wajib melampirkan surat keterangan mengikuti MRT dari paroki asal.
2. Download formulir baptis pada link di bawah ini
3. Mengembalikan Formulir yang sudah dilengkapi berikut dengan lampirannya
-
Fotocopy Surat MRT
-
Surat baptis yang sudah diperbaharui
-
Surat keterangan dari ketua lingkungan dan paroki (bagi pasangan yang berasal dari luar paroki)
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy KK Gereja
-
Fotocopy surat baptis saksi perkawinan
-
Foto berdampingan 4x6 : 4 lembar dengan background merah
-
Surat izin komandan bagi Anggota TNI/Polri
4. Mengikuti Kanonik
-
Kanonik dilakukan di paroki asal calon pengantin wanita. Apabila kanonik dilakukan di paroki lain karena suatu alasan tertentu, dibutuhkan surat pengantar dari paroki asal sebagia pengantar kanonik.
-
Kanonik kedua calon pengantin dilakukan oleh Pastor paroki, dan diikuti oleh kedua saksi untuk perkawinan beda gereja dan beda agama
-
Apabila pernikahan dilakukan di paroki lain, maka dilakukan pelimpahan berkas kanonik oleh kesekretariat ke paroki tempat dilangsungkannya pernikahan
Pemberesan/Penyegaran Perkawinan Katolik
Bagi Umat yang ingin melakukan pemberesan Perkawinan secara Katolik bisa memperhatikan hal-hal di bawah ini:
1. Salah satu atau keduanya sudah dibaptis secara Katolik tetapi pernikahannya belum diteguhkan secara Katolik.
2. Salah satu atau keduanya akan dibaptis secara Katolik (Katekumen) dan pernikahannya belum diteguhkan secara Katolik.
3. Download formulir sakramen perkawinan pada link di bawah ini.
4. Mengisi dan mengembalikan formulir yang sudah dilengkapi dan ditandatangani ketua lingkungan, berikut dengan lampirannya:
-
Surat Baptis yang sudah diperbaharui /surat Baptis Gereja Kristen (jika sudah di baptis)
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy surat perkawinan Sipil/KAU
-
Fotocopy surat perkawinan agama (jika sipil tidak ada)
-
Foto berdampingan 4x6 : 4 lembar dengan background merah
-
Fotocopy Sertifikat MRT jika diperlukan (khusus untuk perkawinan baru)