SAKRAMEN
BAPTIS
Bagi umat yang ingin menerimakan Sakramen Baptis bisa memperhatikan beberapa hal di bawah ini:
Baptis Bayi (0-7 tahun)
1. Download formulir baptis pada link di bawah ini.
2. Mengisi dan mengembalikan formulir yang sudah dilengkapi dan ditandatangani ketua lingkungan, berikut dengan lampirannya:
-
Fotocopy akte kelahiran
-
Fotocopy KK gereja
-
Surat nikah orang tua calon baptis
-
Surat pengantar pastor paroki, jika dari luar Paroki Cilangkap
-
Surat baptis bapak/ibu calon baptis
3. Wajib mengikuti pelajaran orang tua calon baptis selama 3x pertemuan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh katekis.
Baptis Pra Remaja dan Dewasa (diatas 7 Tahun)
1. Download formulir baptis pada link di bawah ini.
2. Mengisi dan mengembalikan formulir yang sudah dilengkapi dan ditandatangani ketua lingkungan, berikut dengan lampirannya:
-
Fotocopy akte kelahiran
-
Fotocopy KK gereja (jika ada)
-
Surat pernyataan dari orang tua bagi yang berusia dibawah 17 tahun dan kedua orang tua bukan beragama Katolik
-
Fotocopy akte perkawinan (jika ada)
-
Surat baptis bapak/ibu calon baptis
3. Wajib mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh katekis.
Baptis Darurat
Persyaratan baptis darurat diantaranya :
-
Kondisi dalam bahaya kematian.
-
Jika masih bayi/anak, ada permintaan langsung dari orangtua kandung.
-
Jika sudah dewasa/lansia, ada permintaan yang pernah disampaikan oleh yang bersangkutan secara langsung pada pihak keluarga.
-
Jika sudah menikah, mohon diperhatikan status perkawinan yang bersangkutan, sedapat mungkin dipastikan tidak bertentangan dengan moralitas perkawinan katolik (mis: tidak poligami atau poliandri).
-
Wali baptis adalah seorang katolik yang berusia dewasa dan telah menerima sakramen inisiasi (baptis, komuni dan penguatan).